Fidyah
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Besara nilai fidyah senilai minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan kita) atau di lengkapi selama sehari makan 3 kali fakir miskin Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa.
Yuk, tunaikan kewajiba puasa bagi yang tidak mampu dengan berfidyah:
nb : Termasuk 10% Infak Operasional
Pengisian Donasi | |
---|---|
|
|