
Fidyah adalah tebusan atau pengganti yang wajib ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena alasan syar’i tertentu. Golongan yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain adalah orang tua renta (lanjut usia), orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, serta ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kondisi kesehatan diri maupun bayinya jika berpuasa.
Besaran fidyah yang ditunaikan harus setara dengan porsi makan layak yang biasa kita konsumsi sehari-hari, dan dibayarkan sebagai pengganti untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini sebaiknya dibayarkan pada hari di mana puasa tersebut ditinggalkan, atau bisa juga diakumulasikan dan dibayar sekaligus. Seluruh dana fidyah yang terkumpul akan disalurkan langsung kepada fakir miskin.
Besaran Fidyah (Berdasarkan Ketetapan Pemkot Samarinda): Kadar fidyah dalam bentuk beras adalah sebanyak 0,7 Kg (7 ons) per orang untuk setiap satu hari puasa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, Anda dapat memilih nominal berikut sesuai dengan kualitas makan harian Anda:
Kategori I: Rp 40.000 per hari, untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Kategori II: Rp 25.000 per hari, untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
(Contoh: Jika Anda meninggalkan puasa selama 5 hari dan memilih Kategori I, maka fidyah yang dibayarkan adalah 5 x Rp 40.000 = Rp 200.000).
Mari Salurkan Fidyah Anda Melalui Lazismu Kantor Layanan Panti Asuhan Istiqomah Muhammadiyah!
| Pengisian Donasi | |
|---|---|
|
|
|