
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Hal ini sejalan dengan hadits dari Ibnu Umar RA:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Selain untuk menyucikan diri setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga merupakan wujud kepedulian kita. Zakat ini memastikan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya dapat dirasakan oleh semua kalangan, termasuk saudara-saudara kita yang kurang mampu.
Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah: Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, menemui bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan di malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran pokoknya adalah beras seberat 2,75 kg per jiwa. Namun, para ulama (termasuk Syaikh Yusuf Qardhawi) membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang. Nominalnya disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa Anda konsumsi sehari-hari:
Kategori I: Rp 75.000 / jiwa
Kategori II: Rp 60.000 / jiwa
Kategori III: Rp 46.000 / jiwa
Zakat Fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan. Semakin cepat ditunaikan, semakin cepat pula zakat tersebut disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat) sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Mari Tunaikan Zakat Fitrah Anda Melalui Lazismu Kantor Layanan Panti Asuhan Istiqomah Muhammadiyah!
| Pengisian Donasi | |
|---|---|
|
|
|