Zakat Penghasilan
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” Al-Quran surat Al Baqarah: 267
Zakat profesi adalah zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapu profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Dengan menunaikan zakat profesi #sobatlazismu telah ikut memberikan harapan bagi anak bangsa untuk mengenyam pendidikan hingga paripurna.
Dengan zakat profesi #sobatlazismu telah ikut menguatkan korban bencana menghadapi hari-harinya yang berat.
Yuk, raih pahala zakat dengan memulai dari Rp.10.000,- sudah bisa ikut berdonasi :
1. Masukan nominal donasi
2. Masukan Data Anda Sebagai Donatur
3. Pilih metode pembayaran dan transfer ke no. rekening yang tertera
4. Klik ” PROSES SEKARANG”
nb : Termasuk 10% Infak Operasional
Pengisian Donasi | |
---|---|
|
|